
STRUKTUR BADAN PERMUSYAWARATAN DESA

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Long Alango adalah lembaga yang berfungsi sebagai wakil masyarakat dalam menyampaikan aspirasi dan melakukan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan desa. BPD memiliki peran strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan akuntabel.
Struktur organisasi BPD terdiri dari:
-
Ketua BPD : Tanyit Uti
-
Wakil Ketua : Marya Jalung
-
Sekretaris : Manuel Aiing
-
Anggota :
1. Nurtiana Lenggang
2. Rostina Musa
BPD bekerja bersama kepala desa dalam merancang peraturan desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, serta mengawasi pelaksanaan program pembangunan desa.
Dengan struktur yang mewakili berbagai unsur masyarakat, BPD Desa Long Alango diharapkan menjadi jembatan antara pemerintah desa dan warga, serta memastikan pembangunan desa berjalan sesuai kebutuhan dan harapan masyarakat.