
Rencana Strategis Pembangunan Desa (RPJM)
Arahan Rencana
Strategis Pembangunan Desa (RPJM)
a. Strategi Pembangunan Desa
Untuk mewujudkan visi yang
didukung oleh misi, maka Pelaksanaan Pembangunan di Desa Long Alango ditempuh
dengan beberapa strategi Pembangunan Desa sebagai berikut :
1.
Strategi Penguatan Kelembagaan Desa yang ada di
Desa Long Alango yang diarahkan agar semua yang terlibat dalam kelembagaan desa
yang ada dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan
yang ada.
2.
Strategi Pemberdayaan Masyarakat yang diarahkan untuk
meningkatkan sumber daya manusia agar mempunyai kepedulian untuk memajukan desa
dilihat dari faktor Pendidikan, Ekonomi dan Sosial Budaya.
3.
Strategi Pembangunan Desa yang partisipatif yang
diarahkan agar masyarakat benar-benar dapat berpartisipasi dalam setiap proses
perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan dan mampu mengevaluasi pelaksanaan
pembangunan.
b. Strategi Pembangunan Pertama
Strategi pertama dimaksudkan
untuk mempersiapkan sumber daya manusia di desa yang terlibat langsung dalam
kepengurusan kelembagaan desa yang ada sebagai pelaku pembangunan di desa.
Dengan kelembagaan desa yang kuat diharapkan dalam penyusunan rencana program
kegiatan tidak asal-asalan akan tetapi berdasarkan pada pokok-pokok
permasalahan yang dihadapi di desa dengan mempertimbangkan skala prioritas
kebutuhan masyarakat.
c.Strategi Pembangunan Kedua
Strategi kedua dimaksudkan bahwa
penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan
untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan
kebijakan di bidang Pendidikan, Ekonomi dan Sosial.
d. Strategi Pembangunan Ketiga
Strategi ketiga dimaksudkan agar
masyarakat baik perorangan maupun kelompok berpartisipasi dalam proses
pengambilan kebijakan publik supaya kepentingan-kepentingannya ( baik
perorangan maupun kelompok ) dapat diakomodasi dalam pengambilan kebijakan
publik.
Berikut adalah Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Desa Long Alango:
1. Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Desa ( RPJMDes )
Merupakan Dokumen penting
kegiatan strategis d esa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 (
Lima ) tahun kedepan yang mengacu pada APBDesa. Jenis Pembangunannya memerlukan
dana besar dan kegiatan ini pelaksanaanya sepenuhnya dibiayai dari dana-dana
Kabupaten APBD Kabupaten dana dari
Provinsi APBD Propinsi maupun dana dari pihak lain. Diantaranya
adalah Untuk Kegiatan sarana dan
prasarana sumber biaya pembangunan Desa. Untuk tahun Anggaran 2017 diarahkan
Pembangunan 4 (Empat) pilar yaitu 1.
Penyelenggara Pemerintahan Desa 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa 3.Pembinaan
Kemasyarakatan Desa 4. Pemberdayaan
Kemasyarakatan Desa. Dalam kegiatan pembangunan
tahunan desa dibuat suatu Rencana Kerja Pembangunan (RKP) desa dengan berpedoman pada 4 (Empat) pilar
pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau.
Mengingat pendapatan masyarakat
Desa Long Alango masih belum sejahtera, maka kegiatan pembangunan lebih
diutamakan pada Pembinaan Kemasyarakatan
Desa, yang berbentuk sarana, atau bantuan
untuk pengembangan usaha industri
rumah tangga.
Rencana Kerja Pembangunan Desa
( RKP Desa )
Merupakan Rencana Pembangunan
Jangka Pendek atau tahunan yang kegiatanya dilaksanakan berdasarkan APBDesa
untuk dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan yang didanai oleh dana Bantuan
Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau. Kegiatan ini merupakan Penjabaran dari
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun.
Berdasarkan visi, misi dan
strategi pembangunan tersebut, maka secara garis besar disusun 4 ( empat )
Agenda Pembangunan Desa Long Alango
2018 – 2023 :
1.
Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa
yang ada
2.
Bersama masyarakat dan kelembagaan desa
menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif.
3.
Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam
mewujudkan Desa Long Alango yang aman, tentram dan damai.
4.
Bersama masyarakat dan kelembagaan desa
memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.