Rencana Strategis Pembangunan Desa (RPJM)

Arahan Rencana Strategis Pembangunan Desa (RPJM)

a. Strategi Pembangunan Desa

Untuk mewujudkan visi yang didukung oleh misi, maka Pelaksanaan Pembangunan di Desa Long Alango ditempuh dengan beberapa strategi Pembangunan Desa sebagai berikut :

1.                   Strategi Penguatan Kelembagaan Desa yang ada di Desa Long Alango yang diarahkan agar semua yang terlibat dalam kelembagaan desa yang ada dapat menjalankan tugas pokok dan fungsinya sesuai dengan peraturan yang ada.

2.                   Strategi Pemberdayaan Masyarakat yang diarahkan untuk meningkatkan sumber daya manusia agar mempunyai kepedulian untuk memajukan desa dilihat dari faktor Pendidikan, Ekonomi dan Sosial Budaya.

3.                   Strategi Pembangunan Desa yang partisipatif yang diarahkan agar masyarakat benar-benar dapat berpartisipasi dalam setiap proses perencanaan sampai pelaksanaan pembangunan dan mampu mengevaluasi pelaksanaan pembangunan.

b. Strategi Pembangunan Pertama

Strategi pertama dimaksudkan untuk mempersiapkan sumber daya manusia di desa yang terlibat langsung dalam kepengurusan kelembagaan desa yang ada sebagai pelaku pembangunan di desa. Dengan kelembagaan desa yang kuat diharapkan dalam penyusunan rencana program kegiatan tidak asal-asalan akan tetapi berdasarkan pada pokok-pokok permasalahan yang dihadapi di desa dengan mempertimbangkan skala prioritas kebutuhan masyarakat.

c.Strategi Pembangunan Kedua

Strategi kedua dimaksudkan bahwa penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di desa ditujukan untuk meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat melalui penetapan kebijakan di bidang Pendidikan, Ekonomi dan Sosial.

d. Strategi Pembangunan Ketiga

Strategi ketiga dimaksudkan agar masyarakat baik perorangan maupun kelompok berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan publik supaya kepentingan-kepentingannya ( baik perorangan maupun kelompok ) dapat diakomodasi dalam pengambilan kebijakan publik.

 

Berikut adalah Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Long Alango:

1. Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes )

Merupakan Dokumen penting kegiatan strategis d esa dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama 5 ( Lima ) tahun kedepan yang mengacu pada APBDesa. Jenis Pembangunannya memerlukan dana besar dan kegiatan ini pelaksanaanya sepenuhnya dibiayai dari dana-dana Kabupaten  APBD Kabupaten dana dari Provinsi  APBD Propinsi  maupun dana dari pihak lain. Diantaranya adalah  Untuk Kegiatan sarana dan prasarana sumber biaya pembangunan Desa. Untuk tahun Anggaran 2017 diarahkan Pembangunan 4 (Empat)  pilar yaitu 1. Penyelenggara Pemerintahan Desa 2. Pelaksanaan Pembangunan Desa 3.Pembinaan Kemasyarakatan Desa  4. Pemberdayaan Kemasyarakatan Desa. Dalam kegiatan pembangunan  tahunan desa dibuat suatu Rencana Kerja Pembangunan (RKP)  desa dengan berpedoman pada 4 (Empat) pilar pembangunan yang dicanangkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Malinau. 

Mengingat pendapatan masyarakat Desa Long Alango masih belum sejahtera, maka kegiatan pembangunan lebih diutamakan  pada Pembinaan Kemasyarakatan Desa, yang berbentuk  sarana, atau  bantuan  untuk pengembangan  usaha  industri  rumah tangga.

Rencana Kerja Pembangunan Desa ( RKP Desa )

Merupakan Rencana Pembangunan Jangka Pendek atau tahunan yang kegiatanya dilaksanakan berdasarkan APBDesa untuk dilaksanakan pada tahun anggaran berjalan yang didanai oleh dana Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Malinau. Kegiatan ini merupakan Penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa untuk jangka waktu 1 (Satu) tahun.

          Berdasarkan visi, misi dan strategi pembangunan tersebut, maka secara garis besar disusun 4 ( empat ) Agenda Pembangunan Desa Long Alango     2018 – 2023 :

1.                   Bersama masyarakat memperkuat kelembagaan desa yang ada

2.                   Bersama masyarakat dan kelembagaan desa menyelenggarakan pemerintahan dan melaksanakan pembangunan yang partisipatif.

3.                   Bersama masyarakat dan kelembagaan desa dalam mewujudkan Desa Long Alango yang aman, tentram dan damai.

4.                   Bersama masyarakat dan kelembagaan desa memberdayakan masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Bagikan post ini: